Konsep Dasar Keadilan Restoratif
Restorative justice merupakan paradigma penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, berbeda dengan pendekatan retributif yang berfokus pada pemidanaan semata.
Penerapan dalam Praktik Hukum
Penerapan restorative justice di Indonesia telah diakomodasi melalui kebijakan diskresi kepolisian dan kejaksaan, terutama pada perkara dengan ancaman pidana ringan, sebagai upaya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Tantangan Implementasi
Belum adanya keseragaman regulasi serta pemahaman aparat penegak hukum mengenai batasan dan prosedur restorative justice menjadi kendala utama dalam penerapannya secara konsisten di berbagai daerah.
Prospek Pengembangan Kebijakan
Pengaturan yang lebih komprehensif melalui peraturan perundang-undangan diperlukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.
Pelajari lebih dalam konsep keadilan restoratif melalui program studi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya.
Tinggalkan Balasan