Dampak Aktivitas Pertambangan
Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola secara berkelanjutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari degradasi lahan hingga pencemaran sumber air.
Kerangka Hukum Lingkungan
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip kehati-hatian serta kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Permasalahan Penegakan Hukum
Lemahnya pengawasan, tumpang tindih perizinan, serta minimnya sanksi yang tegas menjadi faktor penghambat efektivitas penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan.
Strategi Penguatan Tata Kelola
Penguatan koordinasi antarlembaga, transparansi perizinan, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Simak kajian hukum lingkungan dan pertambangan bersama Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya.
Tinggalkan Balasan