Analisis Hukum Lingkungan terhadap Praktik Pertambangan di Indonesia

Dampak Aktivitas Pertambangan

Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola secara berkelanjutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mulai dari degradasi lahan hingga pencemaran sumber air.

Kerangka Hukum Lingkungan

Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur prinsip kehati-hatian serta kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Permasalahan Penegakan Hukum

Lemahnya pengawasan, tumpang tindih perizinan, serta minimnya sanksi yang tegas menjadi faktor penghambat efektivitas penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan.

Strategi Penguatan Tata Kelola

Penguatan koordinasi antarlembaga, transparansi perizinan, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Simak kajian hukum lingkungan dan pertambangan bersama Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Reading