Prinsip Akses terhadap Keadilan
Akses terhadap keadilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan dan bantuan hukum yang layak.
Kerangka Hukum Bantuan Hukum
Undang-Undang Bantuan Hukum memberikan landasan bagi penyelenggaraan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu melalui lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Hambatan dalam Pelaksanaan
Keterbatasan anggaran, sebaran lembaga bantuan hukum yang belum merata, serta minimnya literasi hukum masyarakat menjadi faktor penghambat optimalisasi akses bantuan hukum.
Strategi Peningkatan Akses Keadilan
Perluasan jaringan lembaga bantuan hukum, peningkatan anggaran, serta program edukasi hukum masyarakat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif.
Dukung gerakan akses keadilan bersama Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya melalui program bantuan hukum.
Tinggalkan Balasan