Dinamika Transaksi Elektronik
Pertumbuhan platform perdagangan elektronik di Indonesia mendorong meningkatnya volume transaksi daring yang melibatkan konsumen lintas wilayah, sehingga memunculkan kompleksitas baru dalam aspek perlindungan hukum bagi konsumen.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi instrumen utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, namun penerapannya dalam konteks digital memerlukan penyesuaian terhadap karakteristik transaksi elektronik yang bersifat lintas batas.
Permasalahan yang Sering Terjadi
Sengketa konsumen dalam transaksi daring umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian produk, keterlambatan pengiriman, serta penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen.
Upaya Penguatan Perlindungan Hukum
Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa daring, edukasi literasi digital, serta pengawasan ketat terhadap pelaku usaha menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang berkeadilan.
Ikuti kajian lanjutan mengenai perlindungan konsumen digital bersama Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya.
Tinggalkan Balasan